Minggu, 22 November 2009

Tugas kewarganegaraan 2


A. Hubungan Negara hukum dengan demokrasi

Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis. Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna. Negara hukum dan demokrasi tentu akan berhubungan satu sama lainnya. Keduanya berjalan secara beriringan dan saling mengisi. Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Negara seperti itu dimaksud negara hukum demokratis. Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum. Dalam sisem demokrasi penyelenggaraan negara harus bertumpu pada partisipasi/keikutsertaan rakyat dan kepentingan rakyat itu sendiri. Dalam pelaksanaan, sistem demokrasi sangat menopang keberadaan negara hukum. Perjalanan negara hukum haruslah dapat beriringan dengan sistem demokrasi. Hukum yang ditegakkan pada suatu negara harus dapat melibatkan semua pihak yaitu menampung aspirasi atau suara rakyat agar hukum yang diterapkan bersifat adil dan tidak menguntungkan atau merugikan satu pihak saja. Jadi itulah secara garis besar hubungan antara negara hukum dengan demokrasi.

B. Apakah Kondisi Indonesia Sekarang Mencerminkan Situasi Negara Hukum?
Unsur-unsur negara hukum Indonesia adalah nilai yang dipetik dari seluruh proses lahirnya negara Indonesia, dasar falsafah serta cita hukum negara Indonesia. Dengan demikian posisi Pembukaan ini menjadi sumber hukum yang tertinggi bagi negara hukum Indonesia. Perubahan UUD 1945 (dalam Perubahan Keempat) mempertegas perbedaan posisi dan kedudukan antara Pembukaan dengan pasal-pasal UUD 1945. Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal. Hanya pasal-pasal saja yang dapat menjadi objek perubahan sedangkan Pembukaan tidak dapat menjadi objek perubahan.Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai abstraksi yang sangat tinggi sehingga kita hanya dapat menimba elemen-elemen yang sangat mendasar bagi arah pembangunan negara hukum Indonesia. Nilai yang terkandung dalam pembukaan itulah yang menjadi kaedah penuntun bagi penyusunan pasal-pasal UUD 1945 sehinga tidak menyimpang dari nilai-nilai yang menjadi dasar falsafah dan cita negara Indonesia. Dalam tingkat implementatif, bagaimana kongkritnya negara hukum Indonesia dalam kehidupan bernegara harus dilihat pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Kaedah-kaedah yang terkandung dalam pasal-pasal UUD-lah yang menjadi kaedah penuntun bagi pelaksanaan pemerintahan negara yang lebih operasional. Konsistensi melaksanakan ketentuan-ketentuan konstitusi itulah yang dikenal dengan prinsip konstitusionalisme. Karena itu, jika konsep negara hukum bersifat abstrak maka konsep konstitusionalisme menjadi lebih nyata dan jelas.Konstitusionalisme merupakan faham pembatasan kekuasaan negara dalam tingkat yang lebih nyata dan operasional. Pasal undang-undang dasar mengatur lebih jelas mengenai jaminan untuk tidak terjadinya monopoli satu lembaga kekuasaan negara atas lembaga kekuasaan negara yang lainnya, kewenangan masing masing lembaga negara, mekanisme pengisian jabatan-jabatan bagi lembaga negara, hubungan antarlembaga negara serta hubngan antara negara dengan warga negara yang mengandung jaminan kebebasan dasar manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Seperti dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie ( Jimli Asshiddiqie, 2006: 144), konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu menentukan pembatasan kekuasaan organ negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga yang satu dengan yang lain serta mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.Pada tingkat implementasi pelaksanaan kekuasaan negara baik dalam pembentukan undang-undang, pengujian undang-undang maupun pelaksanaan wewenang lembaga-lembaga negara dengan dasar prinsip konstitusionalisme harus selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan UUD. Karena pasal-pasal UUD tidak mungkin mengatur segala hal mengenai kehidupan negara yang sangat dinamis, maka pelaksanaan dan penafsiran UUDi dalam tingkat implementatif harus dilihat pada kerangka dasar konsep dan elemen-elemen negara hukum Indonesia yang terkandung pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya mengandung Pancasila. Sehingga pasal-pasal UUD 1945 menjadi lebih hidup dan dinamis. Pembentuk undang-undang maupun Mahkamah Konstitusi memliki ruang penafsiran yang luas terhadap pasal-pasal UUD 1945 dalam frame prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Menurut saya Negara Indonesia yang merupakan Negara hukum, belum benar-benar menjalankan system hukumnya dengan baik. Sekarang banyak sekali contoh kongkrit yang dapat kita lihat dari berbagai media elektronik maupun media massa, yang mencerminkan betapa lemahnya sistem hukum yang kita punya.Mengapa ? di zaman sekarang ini hukum seakan di perjual – belikan, siapa yang mempunyai banyak uang maka dialah yang menang.
Lalu apa yang harus kita lakukan mengahadapi masalah ini ? sebuah jawaban yang tidak akan bisa terjawab apabila kita tidak memiliki kesadaran yang tinggi untuk berusaha mengubah fenomena ini.Kita harus selalu bercermin pada pembukaan UUD 1945 yang nmerupakan sumber hukum tertinggi negara hukum Indonesia. Agar kedepannya nanti penerapan hukum di negara kita dapat berjalan tanpa berpihak pada siapapun.

Sabtu, 05 September 2009

Pancasila sebagai Ideologi

A. Pengertian Ideologi

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, pengertian ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan azas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.
Ada bermacam – macam pengertian ideologi antara lain :
Ideologi adalah sekumpulan ide yang merefleksikan kebutuhan – kebutuhan dan aspirasi – aspirasi sosial dari individu, kelompok, golongan atau budaya.
Ideologi adalah sekumpulan doktrin atau kepercayaan yang membentuk dasar – dasar politik, ekonomi, dan system – system lain.
Ideologi adalah sebuah orientasi yang menjadi karakteristik dari pemikiran sebuah kelompok atau negara.
Ideologi adalah sebuah system kepercayaan atau teori yang biasanya bersifat politis, yang dipegang oleh seorang atau kelompok (kapitalisme, komunisme dan sosialisme)
Ideologi adalah sekumpulan ide yang merefleksikan kebutuhan sosial dan aspirasi seorang, kelompok, golongan maupun kebudayaan.

Jadi pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari ideologi yaitu
Ideologi sebagai kesadaran palsu, yang biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah teori – teori yang tidak berorientasi pada kebenaran melainkan pada pihak yang mempropogandakan. Ideologi juga dilihat sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan kekuasaannya
Idelogi dalam arti netral. Dalam hal ini ideologi adalah sebuah keseluruhan sistem berpikir, nilai – nilai dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Arti kedua ini terutama ditemukan dalam negara – negara yang menganggap penting adanya suatu “ideologi negara”. Disebut dalam arti netral karena baik buruknya tergantung kepada isi ideologi tersebut.
Ideologi sebagai keyakinan yang tidak ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu – ilmu sosial yang positif. Segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara logis. Segala etis dan moral, asumsi normatif dan pemikiran – pemikiran sistematis termasuk dalam wilayah ideologi.

Dalam tiga arti kata ideologi tersebut yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah ideologi dalm arti netral yaitu sebagai system berpikir dan tata nilai dari suatu kelompok. Ideologi dalam arti netral banyak ditemikan dalam ideologi negara atau bangsa.

B. Pebedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

Terdapat dua macam ideologi suatu negara yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
Ideologi Terbuka
Ideologi terbua hanya berisi orientasi dasar sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan – tujuan atau norma – norma sosial politik yang selalu dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita – cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara khusus melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak dapat dipakai untuk melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dalam mengadakan sistem yang demokratis.

Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan – tujuan dan norma – norma politik dan sosial yang dijalankan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai – nilai atau prinsip –prinsip moral yang lain. Isinya tetap sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai- nilai lain.
Salah satu ciri khas ideologi tertutup adalah tidak hanya menentukan kebenaran nilai – nilai dan prinsip – prinsip dasar saja tetapi juga menetukan hal – hal yang bersifat konkret operasional. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing – masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangan sendiri. Ideologi tertutup menuntut ketaatan. Ciri lain dari ideologi tertutup adalah tidak bersumber dari


masyarakat melainkan dari pikiran elit yang harus dipropogandakan kepeda masyarakat. Sebaliknya, baik – buruknya pandangan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat dinilai sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut. Dengan sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.

C. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila memiliki dua hal yang harus dimiliki oleh ideologi yang terbuka yaitu cita – cita yang nilainya bersumber dari kehidupan budaya masyarakat itu sendiri. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri bukan bangsa lain. Pancasila merupakan wadah atau sarana yang dapat mempersatukan bangsa itu sendiri karena memiliki falsafah dan kepribadian yang mengandung nilai – nilai luhur dan hukum. Pancasila juga memiliki cita – cita moral dan merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai ideologi terbuka , Pancasila juga memiliki fleksibel dan kelenturan kepekaan kepada perkembangan zaman. Dan Pancasila harus memiliki kesinambungan atau saling interaksi dengan masyarakatnya. Maka, apa yang menjadi tujuan negara dapat tercapai tanpa adanya pertentangan. Semua orang tanpa terkecuali harus mengerti dan paham betul tentang tujuan yang ada dalam Pancasila tersebut. Dengan demikian secara ideal konseptual, Pancasila adalah ideologi , kuat, tangguh, bermutu tinggi dan tentunya menjadi acuan untuk semangat bangsa Indonesia.
Bukti Pancasila adalah ideologi terbuka :
1. Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia
2. Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
3. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
4. Terjadi atas dasar keinginan bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang
5. Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
6. Menghargai pluralitas sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.


D. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lainnya
(Liberal dan Komunis)

Ideologi Pancasila, paham tentang Pancasila adalah sebagai dasar bangsa Indonesia yang sangat kuat yang termasuk dalam ideologi terbuka. Yaitu sebagai ideologi yang demokratis yang berarti selalu terbuka untuk perkembangan kearah yang lebih baik bagi bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila selalu terbuka selama masih termasuk azas dari bangsa Indonesia. Ideologi pancasila memiliki ciri khas dintara paham lainnya adalah ideologi pancasila sangat mengakui adanya keberadaan agama sehingga setiap masyarakat wajib untuk memiliki agama sesuai dengan kepercayaan masing – masing.Seperti yang sudah dijabarkan dalam Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Lain halnya dengan ideologi Liberal dan Komunis.

Liberalisme dan komunisme adalah dua paham besar yang di dunia sekarang ini atau lebih tepatnya 20 tahun yang lalu saat masih gencarnya perang dingin. Antara dua paham itu memiliki ketolakbelakangan yang berbeda. Untuk paham liberal, menekankan pada kebebasan individu. Jadi individu diberi kebebasan yang sebesar – besarnya untuk melakukan apa yang diinginkan tanpa ada campur tangan dari negara dan Tuhan sekalipun. Sedangkan paham komunisme, menekankan pada penyamarataan derajat. Jadi semua individu dianggap sama oleh negara dan oleh karena itu, pendistribusian materi dan segala aspek dalam kehidupan diatur oleh negara. Negara berkuasa atas segalanya untuk rakyatnya. Hak – hak individu tidak diakui sama sekali oleh negara karena negara menganggap semua materi yang ada dikawasannya adalah milik negara. Ideologi komunis ini dicetuskan oleh Karl Marx.

Paham komunis intinya sama dengan sosialis, tapi dalam penerapannya berbeda. Umtuk komunis menghendaki perubahan dari masyarakat kapitalis menjadi penyamarataan derajat harus dengan cara yang radikal revolusioner. Sehingga secara singkat dapat terbentuk masyarakat yang tidak lagi mengenal stratifikasi sosial. Semua rata dalam satu singkat. Negara komunis adalah istilah yang digunakan oleh ilmuwan politik untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan, dimana negara tersebut berada dibawah system satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada Marxisme-Leninisme, Maoisme.

Negara komunis yang masih ada hingga kini adalah Republik Tiongkok, Kuba, Korea Utara, Laos dan Vietnam. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap
kapitalisme di abad ke 19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme sebagai anti kapitalisme
menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme. Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama adalah racun yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata. Komunisme sebagai ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917. Sejak saat itu komunisme diterapkan sebagai ideologi dan disebarkan ke negara lain.

Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik utama. Secara umum liberalisme mencita – citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya pertikaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi yang relatif bebas dari suatu sistem pemerintahan yang transparan dan menolak adanya pembatasan terhadap kepemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.